Yang menjadi persoalan, lanjut Kiai Ni’am, bukan pada substansi hukumnya, melainkan pada aspek kewenangan. Fatwa yang dikeluarkan MUI provinsi tersebut dirumuskan secara umum sehingga berlaku layaknya standar nasional, padahal kewenangan menetapkan standar yang bersifat nasional ada di tangan MUI Pusat.
“Kesalahan administratifnya adalah menetapkan fatwa yang bersifat umum yang pada hakikatnya menjadi standar nasional. Kewenangannya adalah MUI Pusat,” ujarnya.
Selain itu, Kiai Ni’am menegaskan bahwa peninjauan kembali terhadap fatwa (i’adatun nazhar) tetap dimungkinkan apabila terdapat alasan yang kuat.
“Sangat mungkin terjadi kesalahan di dalam istinbat hukum karena penetap fatwa di MUI tidak maksum,” katanya.
Dia menambahkan, peninjauan juga dapat dilakukan apabila terjadi kekeliruan dalam memahami persoalan atau adanya perubahan kondisi yang memengaruhi penetapan hukum.
“Salah di dalam membangun tashawur (deskripsi) masalah,” ujarnya.
“Perbedaan illat hukum, perbedaan waktu, perbedaan tempat, atau perbedaan kondisi memungkinkan terjadinya perubahan hukum,” imbuhnya. (ahmad)
