Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tegas, MUI Sebut Fatwa Daerah Dilarang Bertentangan dengan Pusat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Tegas, MUI Sebut Fatwa Daerah Dilarang Bertentangan dengan Pusat
Nasional

Tegas, MUI Sebut Fatwa Daerah Dilarang Bertentangan dengan Pusat

Iqbal
Iqbal Published 07 Aug 2026, 09:04
Share
4 Min Read
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Foto: MUI
SHARE

Yang menjadi persoalan, lanjut Kiai Ni’am, bukan pada substansi hukumnya, melainkan pada aspek kewenangan. Fatwa yang dikeluarkan MUI provinsi tersebut dirumuskan secara umum sehingga berlaku layaknya standar nasional, padahal kewenangan menetapkan standar yang bersifat nasional ada di tangan MUI Pusat.

“Kesalahan administratifnya adalah menetapkan fatwa yang bersifat umum yang pada hakikatnya menjadi standar nasional. Kewenangannya adalah MUI Pusat,” ujarnya.

Selain itu, Kiai Ni’am menegaskan bahwa peninjauan kembali terhadap fatwa (i’adatun nazhar) tetap dimungkinkan apabila terdapat alasan yang kuat.

“Sangat mungkin terjadi kesalahan di dalam istinbat hukum karena penetap fatwa di MUI tidak maksum,” katanya.

Baca Juga

IMG 20260808 WA00961
Viral Challenge Hafalan Surah Ad-Duha Berhadiah Miras, MUI: Rendahkan Kesucian Alquran
Hukuman Penjara Belum Timbulkan Efek Jera, MAKI Dukung Pemberlakuan Hukuman Mati Bagi Koruptor
MUI Gandeng DPR Gelar Forum Dialog Peringati Pembakaran Masjid Al-Aqsa

Dia menambahkan, peninjauan juga dapat dilakukan apabila terjadi kekeliruan dalam memahami persoalan atau adanya perubahan kondisi yang memengaruhi penetapan hukum.

“Salah di dalam membangun tashawur (deskripsi) masalah,” ujarnya.

“Perbedaan illat hukum, perbedaan waktu, perbedaan tempat, atau perbedaan kondisi memungkinkan terjadinya perubahan hukum,” imbuhnya. (ahmad)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bertentangan, Dilarang, Fatwa Daerah, mui, pusat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM Keliling untuk warga depok sudah tersedia hari ini. Foto: Polri Jumat 7 Agustus 2026, Kabar Terbaru Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Depok
Next Article brisa Presiden Dorong BRIN Dukung Kemandirian Energi dan Pengelolaan Sampah Nasional

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
NasionalNews
MBG di Dumai Bikin Puluhan Siswa Sakit, 45 Anak Jalani Perawatan
13 Aug 2026, 21:55
News
Geger! Wanita ODGJ Ditemukan Tewas di Sumur, Tubuhnya Terlilit Ular Kobra
13 Aug 2026, 21:03
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?