Meski demikian, Kiai Ni’am menyebut terdapat pengecualian apabila suatu persoalan belum pernah diputuskan MUI Pusat.
“Terhadap masalah yang belum ditetapkan fatwanya oleh Majelis Ulama Indonesia maka MUI daerah diberikan kewenangan,” katanya.
Namun, kewenangan tersebut hanya berlaku untuk persoalan yang memang menjadi kebutuhan dan ruang lingkup daerah.
“Terhadap masalah-masalah yang memang lingkup dan juga spektrumnya berada di daerah,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Kiai Ni’am juga menyinggung kasus fatwa mengenai stunning atau pemingsanan hewan sebelum penyembelihan.
Dia mengungkapkan pernah terdapat perbedaan penetapan fatwa di salah satu MUI provinsi, yang saat itu menetapkan bahwa stunning hukumnya haram.
Menurutnya, setelah dilakukan tabayun, perbedaan tersebut secara substansi sebenarnya tidak keliru, karena penetapan itu didasarkan pada temuan praktik stunning di lapangan yang memang tidak memenuhi standar fatwa nasional.
“Secara substansi mungkin tidak salah, karena didasarkan kepada praktik stunning yang tidak memenuhi standar. Memang itu haram,” jelasnya.
