IPOL.ID – Direktur PT Basis Utama Prima, Muhamad Yusrizki Muliaman alias YUS ditetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Penetapan tersangka baru kasus tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6)
“Ditetapkan satu orang tersangka yaitu, YUS selaku Direktur PT Basis Utama Prima, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023,” kata Kuntadi.
Diketahui, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) itu ditetapkan sebagai tersangka ke-8 terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut.
Untuk mempercepat proses penyidikan, YUS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
“Tersangka YUS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-24/ F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023,” lanjut Kuntadi.
