Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan Direktur Basis Utama Prima Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tetapkan Direktur Basis Utama Prima Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo
Headline

Kejagung Tetapkan Direktur Basis Utama Prima Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo

Iqbal
Iqbal Published 15 Jun 2023, 22:40
Share
3 Min Read
Direktur PT Basis Utama Prima, Muhamad Yusrizki Muliaman alias YUS yang mengenakan rompi merah jambu saat digelandang ke mobil tahanan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Kamis (15/6). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Direktur PT Basis Utama Prima, Muhamad Yusrizki Muliaman alias YUS yang mengenakan rompi merah jambu saat digelandang ke mobil tahanan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Kamis (15/6). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Direktur PT Basis Utama Prima, Muhamad Yusrizki Muliaman alias YUS ditetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Penetapan tersangka baru kasus tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6)

“Ditetapkan satu orang tersangka yaitu, YUS selaku Direktur PT Basis Utama Prima, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023,” kata Kuntadi.

Diketahui, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) itu ditetapkan sebagai tersangka ke-8 terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut.

Baca Juga

Gedung Utama Kejaksaan Agung RI yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Masih Teliti 26 Nama Besar yang Diduga Tersangkut Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi BGN, Langsung Ditahan

Untuk mempercepat proses penyidikan, YUS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

“Tersangka YUS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-24/ F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023,” lanjut Kuntadi.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bakti kominfo, Kejagung, Korupsi BTS Kominfo, Muhamad Yusrizki Muliaman, PT Basis Utama Prima, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Messi mencetak gol pembuka kemenangan Argentina atas Timnas Australia. Foto: Tangkapan Layar Twitter Hasil Pertandingan Argentina vs Australia, Messi Jadi Sorotan
Next Article Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto. Foto: Dok/ipol.id Pengamat Transportasi: Tabrak Lari Masuk Tindak Kejahatan

TERPOPULER

TERPOPULER
ress
Jakarta Raya

Warga Tugu Utara Keluhkan Tagihan PAM Tiga Bulan Capai Rp17 Juta di Reses Bunda Neneng

HeadlineOlahraga
Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker
16 Jun 2026, 10:21
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Spanyol Ditahan Negara tidak Dikenal Cape Verde 0-0
16 Jun 2026, 02:09
EkonomiHeadline
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp120 Ribu, Pemkab Morowali Gencarkan Operasi Pasar
16 Jun 2026, 09:43
Ekonomi
Panen Emas dari BRImo, Ini Cara BRILink Agen Mendapatkan Reward dari BRI
16 Jun 2026, 11:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?