Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelecehan Istri Tahanan KPK Bisa Diproses Hukum, Mantan Penyidik: Tak Harus Tunggu Laporan Korban
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pelecehan Istri Tahanan KPK Bisa Diproses Hukum, Mantan Penyidik: Tak Harus Tunggu Laporan Korban
HeadlineNews

Pelecehan Istri Tahanan KPK Bisa Diproses Hukum, Mantan Penyidik: Tak Harus Tunggu Laporan Korban

Bambang
Bambang Published 29 Jun 2023, 19:12
Share
1 Min Read
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Medsos Media
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Medsos Media
SHARE

IPOL.ID – Korban pelecehan seksual oleh petugas di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melapor ke pihak kepolisian. Meski begitu, bukan berarti kasus pelecehan tersebut tak bisa ditindaklanjuti secara hukum.

Menurut mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, kasus pelecehan tersebut bisa ditindaklanjuti secara hukum tanpa harus dilaporkan dahulu oleh korban.

Sesuai Pasal 108 ayat (1) KUHAP, disebutkan korban atau saksi mempunyai hak untuk melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana.

“Artinya, boleh melapor dan boleh tidak,” ujar Novel dikutip dari akun twitternya, Kamis (29/6).

Baca Juga

Aktivis Andrie Yunus sesaat setelah disiram air keras oleh oknum. Foto: Tangkap layar CCTV IG @bangm3lky
Kasus Andrie Yunus Harus Tuntas, Indonesia Harus Kita Rawat
Nadiem Jadi Tersangka di Kejagung, Eks Penyidik KPK Respon Begini
Vonis Ringan Korupsi Semakin Marak, Eks Penyidik KPK Minta KY Evaluasi

Oleh karena itu kasus pelecehan tersebut semestinya bisa ditindaklanjuti secara hukum. Termasuk jika hanya dilaporkan oleh pimpinan dan Dewas KPK.

“Pimpinan dan Dewas KPK punya kewajiban melapor sesuai Pasal 108 ayat (3) KUHAP. Nah yang punya kewajiban ini mesti didorong untuk taat hukum, dan tidak melawan hukum,” pungkas Novel.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menjelaskan bahwa korban pelecehan seksual oleh petugas di Rutan KPK belum melapor ke pihak kepolisian.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mantan penyidik KPK, novel baswedan, Pelecehan Istri Tahanan KPK, Tak Harus Tunggu Laporan Korban
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 92c660f2 1897 4dc0 9b39 47df27b73d7b Baznas Bazis DKI Dirikan Dapur Kurban untuk Warga Pulau Sabira
Next Article 050fac7e ed30 4eb4 8f65 976f239c8847 Idul Adha 1444 H, Polri Distribusikan 9.300 Hewan Kurban se-Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
FOTO 4
Olahraga

Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?