Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Oknum Polisi Ketahuan Nyabu Divonis 18 Bulan Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Oknum Polisi Ketahuan Nyabu Divonis 18 Bulan Penjara
HeadlineNews

Oknum Polisi Ketahuan Nyabu Divonis 18 Bulan Penjara

Bambang
Bambang Published 01 Nov 2023, 21:04
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Jenis Narkoba. Foto: freepik, @freepik
Ilustrasi, Jenis Narkoba. Foto: freepik, @freepik
SHARE

IPOL.ID – Viral di media sosial mantan Perwira Menengah berpangkat komisaris besar polisi di Baharkam Polri, Yulius Bambang Karyanto (YBK) divonis pidana penjara 18 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (1/11).

Dijelaskan dari unggahan akun Instagram @kabarnegri.jakarta pada Rabu (1/11), tertulis Yulius Bambang Karyanto yang terbukti memakai jaringan narkoba Kampung Bahari dari perempuan bernama Novi Prihartini (32).

Novi pun telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar atau pidana pengganti denda selama enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdiri atas Hakim Ketua Yuli Sinthesa Tristania dan Hakim Anggota Togi Pardede dan Gede Sunarjana di persidangan pada Selasa (17/10).

Novi dihubungi Kombes Pol YBK karena mengenal Erry Wahyudi alias Bode, seorang penghubung dengan sejumlah pengedar sabu dari Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, di antaranya adalah Kris serta Andi Reno (DPO).

Baca Juga

Mahasiswi ULM ditemukan tewas di gorong-gorong Banjarmasin. Terduga pelaku, oknum polisi berpangkat Bripda, berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam. Foto: Tangkap layar IG @info.negri
Oknum Polisi Diduga Bunuh Mahasiswi ULM, Jasad Ditemukan di Gorong-gorong
Terlibat Kasus Pengeroyokan Debt Collector Mata Elang di Kalibata, 6 Oknum Polisi Dikenakan Pasal Ini
Oknum Polisi Aniaya Dua Siswa SPN, Polda NTT Tindak Tegas

Kombes Pol YBK merupakan anggota Baharkam Polri yang ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kamar hotel kawasan kelapa Gading, Jakarta Utara.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Divonis 18 Bulan Penjara, Ketahuan Nyabu, Oknum Polisi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20231101 WA0090 KPU RI Antisipasi Konflik Di Medsos  Jelang Pilpres
Next Article Ilustrasi motor di Jakarta.(foto freepik) Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp7,6 Triliun

TERPOPULER

TERPOPULER
jojo runnerup
Olahraga

Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai

Ekonomi
BRImo Permudah Registrasi Nasabah di 15 Negara, Buka Rekening Kini Semakin Fleksibel
07 Jun 2026, 18:18
Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?