Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Nah Lho, Pemprov Sebut Masih Ada Pemilik Aset Rp1 miliar Terima Bansos di Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Nah Lho, Pemprov Sebut Masih Ada Pemilik Aset Rp1 miliar Terima Bansos di Jakarta
Jakarta Raya

Nah Lho, Pemprov Sebut Masih Ada Pemilik Aset Rp1 miliar Terima Bansos di Jakarta

Iqbal
Iqbal Published 14 Mar 2024, 22:30
Share
2 Min Read
Ilustrasi anggota DPRD DKI saat menggelar rapat kerja.(Foto dok pemprov)
Ilustrasi anggota DPRD DKI saat menggelar rapat kerja.(Foto dok pemprov)
SHARE

IPOL.ID – Pemprov DKI menyebutkan jika dalam penerimaan bantuan sosial (bansos) masih banyak masyarakat yang seharusnya tidak berhak, justru menerima.

Hal itu tergambar dari hasil pemadanan data sementara penerima bantuan sosial (bansos), termasuk penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

“Beberapa waktu lalu kami melakukan verifikasi terhadap data-data ketidaklayakan DTKS dan juga penerima bansos. Ada beberapa ditemukan, bahwa memang penerima bansos ini, setelah dipadankan dengan Disdukcapil, dipadankan dengan Bapenda, kita tinjau ke lapangan, ada beberapa penerima bansos yang tidak layak mendapatkan bansos,” kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Premi menjelaskan bahwa salah satu persyaratan penerima bansos tidak ada anggota keluarga yang menjadi anggota TNI, Polri, BUMD, maupun ASN. Kemudian, tak memiliki aset yang nilainya di atas Rp1 miliar, dilarang memiliki kendaraan roda empat, serta minum air bermerek.

Baca Juga

pasar
Harga Pangan Melonjak, Pemprov DKI Pastikan Inflasi Terkendali
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
Tekan Parkir Liar di Blok M, Pemprov Dirikan 4 Posko Pengaduan Warga
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bansos, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU, Pemprov DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, merupakan salah satu akses jalan yang biasa dilalui para pemudik yang menggunakan sepeda motor roda dua dan empat, Kamis (14/3). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id 136,7 Juta Orang Mudik, Pengamat Transportasi: Pemerintah Bisa Persiapkan Rekayasa Lalu Lintas dengan Catatan
Next Article Lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Telisik Korupsi Importasi Gula, Kejagung Periksa Direktur Fistar Cemerlang dan Direktur Panen Indah Lestari

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?