IPOL.ID – Miris, proses hukum kasus dugaan pencabulan anak perempuan berinisial B, 16, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai belum memberi keadilan bagi korban. Sebab, bapak tiri sebagai terdakwa diputus bebas dari tahanan.
B yang belum pulih dari trauma karena dicabuli sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) oleh bapak tirinya, GN. Kini B justru kian terpuruk saat mengikuti proses peradilan kasusnya.
Pengacara B, Muhammad Ari Pratomo mengungkapkan, psikis B kian terpuruk karena mendengar putusan sela majelis hakim yang menerima eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa.
“Mendengar kabar (putusan sela) korban mau mengakhiri hidup segala macam. Mau mengakhiri hidup ajalah katanya,” ujar Ari saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Kamis (16/5).
Menurut tim penasihat hukum, putusan sela dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pada 24 April 2024 lalu memberikan dampak besar bagi psikologis B.
Dalam putusan sela majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap GN batal demi hukum, dan memerintahkan GN dibebaskan dari penahanan.
