Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Status Pelaku Tawuran Bacok Polri di Jaktim Naik Jadi Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Status Pelaku Tawuran Bacok Polri di Jaktim Naik Jadi Tersangka
Kriminal

Status Pelaku Tawuran Bacok Polri di Jaktim Naik Jadi Tersangka

Iqbal
Iqbal Published 15 Jul 2024, 23:35
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Dilarang memasuki tempat kejadian perkara (TKP) saat aparat kepolisian memasang garis police line. Foto: Dok/ipol.id
Ilustrasi - Dilarang memasuki tempat kejadian perkara (TKP) saat aparat kepolisian memasang garis police line. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur menetapkan status pemuda berinisial ZMH, 21, dari pelaku menjadi tersangka pembacokan anggota Polri di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean menegaskan, pihaknya sudah menetapkan ZMH sebagai tersangka atas kasus pembacokan dilakukan.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,” tegas Kasat Reskrim Armunanto saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Senin (15/7/2024).

Dari hasil gelar perkara penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, ZMH disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat (UUD) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, 13 Orang Termasuk Kepala Yayasan Ditetapkan Tersangka
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan terhadap Pejabat yang sedang menjalankan tugas sah menurut kewajiban Undang-Undang.

Bila mengacu Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 yang disangkakan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, ZMH terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara akibat ulahnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pelaku Tawuran Bacok Polisi, polres jakarta timur, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menandatangani Prasasti Kresek menjadi Kampung Santri di Aula Syekh Astari Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Foto: IG, @pemkabtangerang Wakil Presiden Ma’ruf Amin Resmikan Kresek Sebagai Kampung Santri
Next Article DPR Darmadi Durianto DPR Ingatkan Kemendag Soal Penerapan Bea Masuk Anti Dumping

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Headline
Kunjungi Miangas, Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Seluruh Indonesia
09 May 2026, 15:51
Olahraga
Alexander Pulalo dan Iskandar Gelar coaching clinic di Depok, SSB Mampang FC Bangun Mimpi Pesepak Bola Muda
09 May 2026, 15:42
Headline
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diciduk
09 May 2026, 17:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?