IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur menetapkan status pemuda berinisial ZMH, 21, dari pelaku menjadi tersangka pembacokan anggota Polri di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean menegaskan, pihaknya sudah menetapkan ZMH sebagai tersangka atas kasus pembacokan dilakukan.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,” tegas Kasat Reskrim Armunanto saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Senin (15/7/2024).
Dari hasil gelar perkara penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, ZMH disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat (UUD) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Kemudian Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan terhadap Pejabat yang sedang menjalankan tugas sah menurut kewajiban Undang-Undang.
Bila mengacu Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 yang disangkakan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, ZMH terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara akibat ulahnya.
“Disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 atau Undang-Undang Darurat, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 212 KUHP,” jelas Armunanto.
Sementara, terkait kondisi korban, Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Iptu Rano Mardani yang mengalami luka bacok di lengan kini sudah dapat bertugas kembali.
“Sudah keluar (dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati) dan rawat jalan. Anggota sudah bisa bekerja kembali,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Seorang anggota Polres Metro Jakarta Timur dibacok saat membubarkan tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Minggu (14/7/2024) dini hari.
Korban, Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Iptu Rano Mardani mengalami luka di bagian lengan sehingga harus mendapat penanganan medis.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, awal kejadian Tim Perintis Presisi mendapat laporan adanya tawuran remaja di Jalan I Gusti Ngurah Rai.
Setibanya di lokasi Iptu Rano bersama anggota lalu berupaya membubarkan tawuran, nahas seorang pelaku justru melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
“Kanit Turjawali Iptu Rano Mardani terkena serangan benda tajam di pergelangan tangan dari salah satu pelaku aksi tawuran,” tegas Nicolas pada awak media di Jakarta Timur, Senin (15/7/2024). (Joesvicar Iqbal)