IPOL.ID – Kasus seorang mahasiswi berinisial MP, 21, yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, diduga gunakan amphetamine. Sehingga dalam kasusnya pelanggar lalu lintas dapat dipidana.
Dikatakan oleh Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto bahwa di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur tentang Tata Cara Berlalu Lintas yang benar, dan ketentuan pidananya, baik tindak pidana pelanggarannya atau dampak dari perbuatan tersebut yang diduga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) di jalan wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi.
“Dalam penjelasannya penuh konsentrasi adalah penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau minum-minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan,” kata Budiyanto dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (4/8/2024).
Dijelaskan Budiyanto bahwa oknum Mahasiswi yang mengemudikan kendaraan bermotor dan positif narkoba merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Mengemudikan ranmor dengan mengonsumsi obat-obatan terlarang (Narkoba) sudah pasti akan menurunkan kemampuan dan daya konsentrasi,” jelas Budiyanto.
Menurutnya, menurunnya konsentrasi sudah barang tentu akan mempengaruhi kesetabilan mengendalikan kendaraan dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).
Terlebih hasil pemeriksaan polisi jika oknum Mahasiswi yang diduga positif narkoba itu menabrak Ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas, pelaku dapat dikenakan adanya unsur sengaja.
“Karena seharusnya dia sadar dan tahu bahwa mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh obat terlarang sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain bahkan dapat mengakibatkan fatalitas laka lantas,” imbuhnya.
Dijelaskannya fatalitas laka lantas adalah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Unsur sengajanya nanti bisa dibuktikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, hasil laboratorium dan hasil visum korban.
Nantinya untuk membuktikan adanya unsur sengaja bisa digali dari keterangan pengemudi. Apabila pengemudi tahu dan sadar bahwa mengemudikan ranmor dengan mengonsumsi narkoba sangat membahayakan keselamatan jiwa karena adanya penurunan kemampuan dan konsentrasi dapat berakibat kecelakaan yang bersifat fatalitas (korban meninggal dunia).
“Dengan alasan yang dapat digali unsur-unsur sengaja dapat terpenuhi,” katanya.
Dalam pembuktian unsur sengaja ada tiga teori: Sengaja dengan maksud, Sengaja dengan kemungkinan akan terjadi dan sengaja pasti akan terjadi.
“Dengan kejadian kecelakaan itu saya cenderung pengemudi dikenakan Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah),” tukasnya.
Namun, lanjutnya, apabila penyidik tidak dapat menemukan unsur sengaja dengan terpaksa dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
“Bila pengemudi ditemukan barang bukti lain berkaitan obat-obatan terlarang atau diduga mengonsumsi jenis narkoba. Dibuktikan dari test laboratorium positif bisa saja pengemudi dikenakan pasal kecelakaan (Sengaja atau kelalaian) Pasal 311 atau Pasal 310 dan Pasal tentang Penyalahgunaan obat-obatan terlarang (Narkotika),” ujarnya.
Sebelumnya, geger di media sosial (Medsos) Mahasiswi berinisial MP, 21, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan Ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti, 46, meninggal dunia di tempat kejadian.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan bahwa MP yang mengemudikan mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ, baru saja pulang dari kegiatan malam hari.
“Pelaku MP mengemudikan mobil setelah pulang dugem. MP saat itu sendiri di dalam mobil,” jelas Alvin, dikutip pada Minggu (4/8/2024).
Kecelakaan terjadi ketika MP menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai oleh Renti.
“Korban sedang melaju searah dengan mobil pelaku, namun tiba-tiba mobil tersebut menabrak bagian belakang sepeda motor korban hingga terpental dan mengalami luka parah di kepala,” kata Alvin.
Akibat benturan keras itu, Ibu Renti dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Pun MP langsung diamankan warga sekitar, dan kini diperiksa lebih lanjut aparat polisi.
Setelah keluar hasil tes menunjukkan bahwa MP positif menggunakan amphetamine, sejenis obat psikotropika golongan II yang dapat menimbulkan ketergantungan.
“Namun sampai saat ini, yang bersangkutan tidak mengakui penggunaan obat tersebut,” ungkap Alvin.
Saat ini pelaku MP telah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru memastikan bahwa kasusnya bakal ditangani serius untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut mengenai kecelakaan yang mengakibatkan korban Renti tewas. (Joesvicar Iqbal)