Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati DKJ Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Indofarma, Langsung Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejati DKJ Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Indofarma, Langsung Ditahan
HeadlineHukum

Kejati DKJ Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Indofarma, Langsung Ditahan

Iqbal
Iqbal Published 19 Sep 2024, 19:55
Share
2 Min Read
Kejati DKJ saat melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma, Kamis (19/9/2024). Foto: Dok Penkum Kejati DKJ
Kejati DKJ saat melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma, Kamis (19/9/2024). Foto: Dok Penkum Kejati DKJ
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan PT Indofarma Global Medika Tahun 2020-2023. Seorang tersangka di antaranya berinisial AP Direktur Utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023.

Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika dan anak buahnya, CST selaku Head of Finance.

“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Kasipenkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

“Adapun tersangka AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” sambung dia.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Geledah 2 Kantor Ditjen Kementerian PU, Kejati DKI Jakarta Kantongi Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi
Perkuat Tata Kelola Hukum, ASDP Gandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
BPJS Ketenagakerjaan Sinergi dengan Kejati DKI Jakarta Tegakkan Aturan Jaminan Sosial

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga telah memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020. Itu dilakukan dengan cara membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi. Hal itu pun mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dirut Ditahan, kejati dki jakarta, Korupsi Indofarma, PT Indofarma Global Medika, PT Indofarma Tbk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2024 09 19 at 18.25.20 Dirjen PSLB3 KLHK dan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Kompak Percepat Penarikan Alkes Bermerkuri
Next Article Tim cabang olahraga soft tenis DKI kembali ke Jakarta usai berlaga di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara 2024. Penuhi Target, Soft Tennis DKI Ngaku Sudah Maksimal

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?