Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: ESDM Dorong Peningkatan Tata Kelola Kegiatan Usaha Pertambangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > ESDM Dorong Peningkatan Tata Kelola Kegiatan Usaha Pertambangan
Ekonomi

ESDM Dorong Peningkatan Tata Kelola Kegiatan Usaha Pertambangan

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 07 Oct 2024, 06:45
Share
2 Min Read
kantor kementerian ESDM
Kantor Kementerian ESDM, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendorong meningkatkan tata kelola kegiatan usaha pertambangan. Salah satunya dengan evaluasi izin usaha pertambangan (IUP).

Koordinator Pelayanan Usaha Mineral Ditjen Minerba Satya Hadi Pamungkas menjelaskan terkait perpanjangan IUP terdapat beberapa aspek yang menjadi evaluasi. Pihaknya memberikan pertimbangan yang salah satunya didasarkan pada kinerja badan usaha.

Hal ini disampaikannya pada saat acara sosialisasi Perpanjangan IUP sebagai Implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan itu mengatur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

“Nah ketika kita berbicara perpanjangan, sebenarnya itu opsional. Bisa diberikan atau bisa saja tidak diberikan (izin), karena yang dinilai adalah kinerja perusahaan,” kata Satya dalam keterangannya, dikutip Minggu (6/10/2024).

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Panggil Mantan Gubernur Kaltim Beserta Anaknya Terkait Kasus Izin Usaha Pertambangan
Kasus Izin Usaha Pertambangan, Kejagung Periksa Tiga Pejabat Pemkab Kutai Barat
LAKI Heran Kenapa Pemerintah Tak cabut Izin PT BEP

Dia menjelaskan pertimbangan tersebut dilakukan karena pemerintah sudah memberikan masa operasi produksi selama 20 tahun. Sesuai pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah akan menilai kinerja perusahaan untuk memutuskan perpanjangan IUP.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Iup, izin usaha pertambangan, Kmenterian ESDM, Tata Kelola Kegiatan Usaha Pertambangan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Perlu dicatat, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya. Foto: Polda Metro Jaya Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin 7 Oktober 2024
Next Article sim keliling SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 7 Oktober 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?