IPOL.ID – Penghapusan kendaraan bermotor (Ranmor) dari daftar registrasi dan identifikasi ranmor (Regident) oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) sudah cukup lama diwacanakan.
Penghapusan ranmor dari daftar regident tersebut untuk kendaraan bermotor yang sekurang-kurangnya dua tahun tidak melakukan registrasi pengesahan setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis masa berlakunya.
Undang-Undang (UU) mengamanahkan bahwa masa berlaku STNK lima tahun yang harus dilakukan pengesahan setiap tahun. Pengesahan STNK bersamaan dengan kewajiban pemilik ranmor untuk membayar pajak.
Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, program ini tentunya dilatar belakangi oleh jutaan ranmor yang tidak melakukan pengesahan yang pada umumnya didominasi ranmor roda dua.
“Berapa pajak terhutang yang belum dibayar oleh wajib pajak. Program ini memang cukup problematik karena ranmor yang sedang dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali alias bodong,” kata Budiyanto di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
