Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terindikasi Suap Ronald Tannur, Kejagung Ringkus Eks Ketua PN Surabaya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Terindikasi Suap Ronald Tannur, Kejagung Ringkus Eks Ketua PN Surabaya
HeadlineHukum

Terindikasi Suap Ronald Tannur, Kejagung Ringkus Eks Ketua PN Surabaya

Bambang
Bambang Published 14 Jan 2025, 23:33
Share
2 Min Read
Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (14/1/2025).

Rudi ditangkap karena terindikasi menerima suap dan memvonis bebas terpidana perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya.

Rudi diduga berperan memilih hakim yang akan menyidangkan perkara penganiayaan Ronald Tannur di PN Surabaya. Ketiga hakim yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena RS, ED, HH, dan M menerima suap gratifikasi dari kuasa hukum Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Untuk kepentingan penyidikan, Rudi akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan.

Sita Uang Sebesar Rp21 Miliar

Selain menangkap Rudi, Kejagung juga menyita uang sebesar Rp21 miliar. Uang tersebut diperoleh dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Rudi di wilayah Jakarta Pusat dan Sumsel.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Ringkus Eks Ketua PN Surabaya, Ronald Tannur, Terindikasi Suap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Halaman depan Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id KPK Jebloskan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen ke Rutan
Next Article Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri Retret Gubernur Islamic Development Bank (IsDB) di Al-Madinah Al-Munawwarah, Kerajaan Arab Saudi. Foto: Kemenkeu Menkeu Minta IsDB Siapkan Kerangka Strategis Baru yang Adaptif

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?