IPOL.ID – Masa Pandemi Covid-19, aparat Kepolisian Polsek Setiabudi mengendus adanya peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan Setiabudi. Karena mencurigakan, sebuah gudang yang menyimpan miras ilegal di kontrakan pada kawasan Jalan Tiong, Setiabudi, Jakarta Selatan, digerebek polisi, Selasa (7/9) malam.
“Kita dapatkan ada banyak miras yang tanpa izin, puluhan kardus berisi botol miras utuh diamankan polisi dalam penggerebekan ini,” kata Kapolsek Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi di lokasi, Selasa (7/9) malam.
Beddy mengatakan, miras yang disimpan dalam gudang di dua rumah kontrakan itu buatan lokal dan internasional. Selain menyimpan puluhan kardus berisi miras, di gudang ini juga melayani penjualan miras.
Di sini, aparat polisi juga menggeledah sebuah lemari pendingin yang menyimpan miras di kontrakan tersebut. Sedangkan di rumah kontrakan kedua, botol-botol miras tersimpan dalam sejumlah kardus.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, untuk rincian jumlah miras yang disita sebagai barang bukti, polisi masih melakukan penghitungan.
Kemudian ratusan botol berisi miras tanpa izin itu diangkut aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Setiabudi masing-masing di dua rumah kontrakan yang saling berdekatan. Di rumah kontrakan pertama, botol-botol miras ini ditemukan di tiga bagian ruangan.
Beddy menambahkan, dalam penggerebekan ini, jajarannya mengamankan pemilik gudang berinisial G, 42 tahun. Pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolsek Setiabudi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ratusan kardus berisi miras ini pun diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat, mobil bak terbuka ke Mapolsek Setiabudi, Jakarta Selatan. (ibl)