IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyelidiki dugaan korupsi dalam pembangunan perumahan eks pejuang Timor-Timur di NTT. Melalui penyidik pidana khusus, Kejati NTT telah mengklarifikasi Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti.
Klarifikasi terhadap orang nomor dua di lembaga negara tersebut dilakukan oleh tim penyelidik Kejati NTT di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (4/6/2025).
“Pada prinsipnya pemeriksaan tadi, hanya permintaan keterangan. Ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Dikatakannya dugaan korupsi terkait proyek senilai Rp 400 miliar itu masih dalam penyelidikan. Diana juga diklarifikasi bukan terkait jabatannya saat ini, melainkan terkait perannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya di Kementerian PU pada 2023. Diana juga berstatus sebagai Komisaris Utama (Komut) di PT Brantas Abipraya yang terkait kasus ini.
