Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemendagri Diminta Evaluasi Usai Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemendagri Diminta Evaluasi Usai Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau
Nasional

Kemendagri Diminta Evaluasi Usai Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau

Iqbal
Iqbal Published 16 Jun 2025, 19:50
Share
3 Min Read
Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII), Fauka Noor Farid. Foto: Ist
Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII), Fauka Noor Farid. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Presiden Prabowo Subianto mengambil alih masalah sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Setelah sebelumnya mencuat dilontarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Empat pulau yang kini menjadi sengketa karena masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII), Fauka Noor Farid mengatakan, langkah Presiden Prabowo Subianto mengambil alih sengketa empat pulau tersebut tepat agar masalah tidak berkembang lebih jauh.

“Keputusan Pak Prabowo mengambil alih masalah tepat, karena ini untuk mengoreksi polemik yang ditimbulkan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Fauka pada awak media di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Baca Juga

naskah kuno
PNRI Selamatkan Ratusan Naskah Kuno Aceh dari Ancaman Kerusakan Pasca-Banjir
BMKG Peringatkan Badai Monsun Teluk Benggala Ancam Cuaca Ekstrem di Aceh
Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Menurut Fauka, polemik yang terjadi sekarang dipicu minimnya informasi di jajaran Kementerian Dalam Negeri mengenai aspek historis dan sosial masyarakat pada keempat pulau.

Sehingga pernyataan yang dilontarkan Kementerian Dalam Negeri terkesan berpihak pada satu sisi, dan mengabaikan aspek historis dan sosial masyarakat selama ini ada.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 4 Pulau, Aceh, IKAPI, Kemendagri, Sumut
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lahan Pertanian di Kabupaten Kukar. Foto: Dok Humas Optimalisasi Lahan Pertanian Kukar: Pendampingan Intensif dari Penyuluh Jadi Kunci Sukses
Next Article Tampak sawah membentang luas yang didukung oleh sistem irigasi yang mumpuni. (Dok Kementerian PU) Pemerintah Tekankan Air Fondasi Utama Menuju Swasembada Pangan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?