Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Buronan Penjual Produk Makanan Ilegal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Buronan Penjual Produk Makanan Ilegal
Hukum

Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Buronan Penjual Produk Makanan Ilegal

Iqbal
Iqbal Published 10 Jul 2025, 20:25
Share
2 Min Read
Toni Waluyo, buronan terpidana yang diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Toni Waluyo, buronan terpidana yang diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menangkap buronan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kali ini, Satgas yang dinakhodai Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani menangkap buronan terpidana asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara (Kejati NTB), Toni Waluyo.

Penangkapan itu dilakukan saat Toni berada di Tegalombo, Tanjungrejo, Pati, Jawa Tengah, Kamis (10/7/2025) pukul 00.40 WIB.

“Saat diamankan, terpidana Toni Waluyo bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga

Hariyono (tengah), buronan terpidana korupsi dana APBD Kabupaten Jombang. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Koruptor Dana APBD Kabupaten Jombang
Intelijen Kejaksaan Tangkap 138 Buronan Sepanjang 2025
Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang Dicokok di Cisauk

Terpidana Toni Waluyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan.

Oleh karenanya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan, Makanan Ilegal, Satgas SIRI Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article anggr 1 DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU Rp70,86 Triliun, Menteri Dody: Fokus Dukung Swasembada Pangan
Next Article Hotel Ciputra Jakarta dan Swiss-Belhotel International salurkan bantuan untuk pemulung Taman Rahayu, Bekasi. (dok. Hotel Ciputra Jakarta) Hotel Ciputra Jakarta dan Swiss-Belhotel International Salurkan Bantuan untuk Pemulung Taman Rahayu Bekasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Headline
Kunjungi Miangas, Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Seluruh Indonesia
09 May 2026, 15:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?