Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Awas! Rekening Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir, Ini Penjelasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Awas! Rekening Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir, Ini Penjelasannya
Headline

Awas! Rekening Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir, Ini Penjelasannya

Farih
Farih Published 28 Jul 2025, 10:25
Share
1 Min Read
Ilustrasi. Foto: Freepik
Ilustrasi. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang sudah tidak aktif selama minimal 3 bulan alias dormant.

Dalam keterangannya, PPATK menyebut langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant yang kerap digunakan untuk praktik pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK melalui akun Instagramnya, dikutip Senin (28/7).

Meski diblokir, dana dalam rekening tetap aman. PPATK memastikan tidak ada uang nasabah yang hilang.

Baca Juga

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta. Foto Parlementaria
DPR Sangsi Klaim PPATK Soal Penurunan Judi Online di Indonesia
PPATK: Perputaran Dana Judi Online 2025 Capai Rp286 Triliun
Gelar Aksi, GRAPU Minta PPATK Telusuri Dugaan Transaksi Properti Berbasis Kripto di Bali

“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” jelasnya.

Bagi nasabah yang tidak terima dengan pemblokiran, PPATK membuka ruang pengajuan keberatan. Nasabah bisa mengisi formulir secara online di tautan: bit.ly/FormHensem.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: blokir, PPATK, rekening
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat mendatangi Stasiun Tigaraksa di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Foto: Humas Polresta Tangerang Penumpang Taksi Online Dipaksa Turun Opang di Tigaraksa, Polisi Turun Tangan
Next Article Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono Jasa Marga Jaga Kinerja Solid di Semester I Tahun 2025, Laba Inti Jasa Marga Meningkat 7,1%

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?