Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Benarkah Makan Ikan Lele Pemakan Kotoran Manusia atau Hewan Haram Hukumnya?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Benarkah Makan Ikan Lele Pemakan Kotoran Manusia atau Hewan Haram Hukumnya?
Gaya hidup

Benarkah Makan Ikan Lele Pemakan Kotoran Manusia atau Hewan Haram Hukumnya?

Iqbal
Iqbal Published 02 Aug 2025, 15:25
Share
7 Min Read
Banyak orang menganggap ikan lele sebagai salah satu hidangan favorit, terutama bagi para penggemar pecel lele.
Banyak orang menganggap ikan lele sebagai salah satu hidangan favorit, terutama bagi para penggemar pecel lele. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Ikan lele merupakan salah satu jenis ikan air tawar yang sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia.

Banyak orang menganggap ikan lele sebagai salah satu hidangan favorit, terutama bagi para penggemar pecel lele. Selain itu, ikan lele juga kaya akan nutrisi yang bermanfaat mirip dengan ikan tawar dan ikan laut lainnya.

Lele merupakan salah satu jenis ikan yang banyak dibudidayakan. Pemeliharaannya yang relatif mudah, ditambah dengan harga yang terjangkau dan cita rasa yang enak, membuat ikan ini sangat disukai.

Beberapa peternak ada yang memberi pakan ikan lele dengan bahan-bahan najis, seperti bangkai hewan dan kotoran tinja. Namun, ada juga peternak yang memberikan pakan berupa dedaunan, cacing, belatung, dan sisa makanan.

Baca Juga

Ilustrasi kecerdasan buatan (AI)
Pakar: Keberadaan AI Bukan Akhir Manusia, Namun Pendamping Manusia
Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Buka Lapangan Kerja, PMN Adakan Pelatihan Budidaya Lele di Kabupaten Bandung

Pertanyaannya, bagaimana hukum mengonsumsi lele yang diberi pakan dari kotoran manusia dan benda najis lainnya? Berikut ini penjelasan lengkap Ustaz A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo Kediri

Menurut keterangan fiqih, hewan yang mengonsumsi kotoran atau benda najis dikenal sebagai jalalah. Terkait dengan hewan jalalah ini, Rasulullah SAW pernah bersabda dan melarang umatnya untuk mengonsumsi jenis hewan tersebut:

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Budidaya ikan lele, Hukum Syariat, Kotoran Hewan, manusia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK tampak dari depan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Selidiki Korupsi di Kemendikbudristek, KPK Berpeluang Panggil Pihak Google
Next Article Menkeu Sri Mulyani saat memberikan pembekalan kepada para Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri di Jakarta. Foto: Kemenkeu Ini loh Peran Strategis Para Duta Besar dalam Menjaga Iklim Investasi dan Perdagangan Internasional

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?