IPOL.ID – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY). Ia datang untuk menindaklanjuti laporannya terhadap tiga hakim yang menangani perkaranya.
Tom menyatakan komitmennya untuk serius dalam kasus ini dan berharap bisa menggugah nurani para pejabat KY. Ia berharap abolisi yang diterimanya bisa menjadi momentum untuk perbaikan sistem hukum di Indonesia.
“Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya, peluang untuk membenahi,” katanya, Senin (11/8).
Sebelumnya, Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016. Tom juga dikenai denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia dinilai merugikan negara Rp194,72 miliar dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah ke 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
