IPOL.ID – Polemik seputar Bupati Pati, Jawa Tengah yang kini menghadapi hak angket dari pihak DPRD menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menanggapi hal ini dengan menegaskan bahwa proses pemberhentian kepala daerah harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Banong, yang juga merupakan politisi dari Partai Gerindra, partai yang sama dengan sang Bupati Pati, menyatakan tidak mempermasalahkan langkah DPRD Pati menggunakan hak angketnya.
“Kami tidak jadi masalah DPRD Pati melakukan hak angket terhadap Bupati Pati yang juga kader Gerindra. Namun yang paling penting, bahwa jika ingin memberhentikan Kepala daerah itu ada undang-undangnya, sebagaimana undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Bahtra, Jumat (15/8).
Menurutnya, Pasal 78 Ayat 1 UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika meninggal dunia.
Kedua jika dia berhalangan atau mengundurkan diri. Ketiga adalah diberhentikan.
