IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan delapan tersangka korupsi berjamaah proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023 senilai Rp 43 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Harli Siregar melalui Plh Kasipenkum Kejatisu, M Husairi menyebutkan bahwa ke delapan tersangka itu adalah MRA selaku wakil direktur CV Citra Perdana Nusantara, RZ selaku wakil direktur CV Agung Sriwijaya dan AW selaku wakil direktur CV Bintang Jaya.
Selanjutnya, RSL selaku wakil direktur CV Bersama, UP selaku wakil direktur CV Guana Perkasa dan AF selaku wakil direktur CV.Egnar Gemilang.
Kemudian, SSL, wakil direktur III CV.Naila Santika dan RMR, selaku PNS, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Batubara.
Plh Kasipenkum, M Husairi menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Modus operandinya, para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan diduga sengaja mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas, sehinggga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan.
