IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Direktur Utama (Dirut) Perhutani, Natalas Anis Harjanto di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Senin (1/9/2025). Ia diperiksa terkait kasus suap pengelolaan Kawasan Hutan di PT Inhutani V.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya dalam kasus tersebut. Kedua saksi yaitu Kepala Divisi Operasional PT Inhutani V Ali Lukmanul Hakim, dan Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan Supardi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan pengelolaan kawasan hutan pada Kamis (14/8/2025).
Ketiga tersangka yaitu Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Group, Aditya (ADT) selaku pihak pemberi.
Kemudian, Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) selaku pihak penerima.
Sebelum ditetapkan tersangka, ketiganya sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK pada Rabu (13/8/2025). (Yudha Krastawan)
