IPOL.ID-Pengacara kondang Natalia Rusli akhirnya turun gunung membantu nenek 94 tahun bernama Kartini yang harus rela hidup di gubuk reyot setelah tanah peninggalan alm suaminya Mahmud dirampas oleh oknum mafia tanah yang disebut berinisial Ar.
Perjuangan Kartini mempertahankan haknya bukan perkara baru. Selama dua dekade ia berjuang di meja hijau melawan praktik mafia tanah yang diduga mendapat perlindungan dari oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru dan hakim Pengadilan.
Menurut informasi, Ar merupakan warga Jakarta Utara yang tinggal di Jalan Danau Agung 14/30, RT 07/RW 16, Sunter Agung, Jakarta Utara.
Akan tetapi nama Ar selalu santer dalam pemberitaan kasus mafia tanah, dimana ia selalu terlibat dalam kasus-kasus tanah yang membuat banyak orang di wilayah Pekanbaru Riau menjadi susah.
*Sertifikat 525 dan Dugaan Rekayasa*
Ar disebut mengklaim tanah sengketa dengan menggunakan sertifikat 525 yang diduga diterbitkan BPN Pekanbaru. Sertifikat itu kemudian dijadikan alat oleh hakim PN Pekanbaru untuk memenangkan Arbain dalam perkara tanah tersebut. Ironisnya, hingga kini Ar tidak pernah bisa menunjukkan sertifikat asli yang ia klaim sah dengan nomor 525 tahun 2004.
