IPOL.ID – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2026 menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil usai seluruh fraksi menyatakan menerima hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyatakan APBN 2026 bukan sekadar rangkaian angka, tetapi instrumen negara untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen yang disepakati menjadi pijakan menuju target jangka menengah 7–8 persen.
“Keseluruhan kesepakatan angka-angka asumsi makro ini kita jadikan sebagai fondasi penting bagi pemerintah. Badan Anggaran DPR mendukung keinginan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya bauran kebijakan fiskal dan moneter yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Bank Indonesia.
