Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diperiksa KPK, 5 Petinggi Travel Didalami Soal Cara Mendapatkan Kuota Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diperiksa KPK, 5 Petinggi Travel Didalami Soal Cara Mendapatkan Kuota Haji
Hukum

Diperiksa KPK, 5 Petinggi Travel Didalami Soal Cara Mendapatkan Kuota Haji

Farih
Farih Published 24 Sep 2025, 14:45
Share
2 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Pada Selasa (23/9/205), KPK telah memeriksa lima pihak biro perjalanan atau travel haji atau umroh untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan kelima pihak swasta tersebut telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan, para saksi didalami soal cara mendapatkan kuota haji khusus di Kemenag.

“Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga

uang barbuk
Pasca OTT di Lombok Barat, KPK Tetapkan Bupati Hingga Swasta sebagai Tersangka
KPK Jadwal Pemeriksaan Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara
KPK Umumkan Penetapan Tersangka Dalam OTT di Lombok Barat Sore Ini

Adapun kelima pihak travel yang diperiksa antara lain, Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku; RBM Ali Jaelani, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera; dan Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel.

Lalu, Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata; dan Affif, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata. Kelima pihak travel tersebut akan diperiksa di Polda Jawa Timur.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, kuota haji, travel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi PT Taspen. Foto: taspen.co.id DPR Minta OJK Taspen Harus Masuk Pengawasan OJK
Next Article Audiensi Pimpinan DPR dan perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Foto: tv parlemen Perwakilan Buruh Tani Diterima Pimpinan DPR dan Menteri, Sampaikan 9 Tuntutan

TERPOPULER

TERPOPULER
paspor
Headline

Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan

Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Headline
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
22 Jul 2026, 08:53
HeadlineHukum
Pasca OTT di Lombok Barat, KPK Tetapkan Bupati Hingga Swasta sebagai Tersangka
21 Jul 2026, 23:20
Nusantara
Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Gas di Balik Ledakan Rumah Mewah yang Tewaskan 3 Orang
21 Jul 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?