IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Pada Selasa (23/9/205), KPK telah memeriksa lima pihak biro perjalanan atau travel haji atau umroh untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan kelima pihak swasta tersebut telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan, para saksi didalami soal cara mendapatkan kuota haji khusus di Kemenag.
“Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).
Adapun kelima pihak travel yang diperiksa antara lain, Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku; RBM Ali Jaelani, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera; dan Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel.
Lalu, Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata; dan Affif, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata. Kelima pihak travel tersebut akan diperiksa di Polda Jawa Timur.
