“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” jelas Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke penyidikan sejak 9 Juli 2025 lalu. Namun sejauh ini KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum atau belum menetapkan tersangka.
Akan tetapi, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga pihak biro perjalanan haji/umroh atau travel.
Sementara berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
KPK juga baru mengungkap ada juru simpan untuk menampung uang hasil korupsi tersebut. KPK masih memburu siapa juru simpan uang tersebut. (Yudha Krastawan)
