IPOL.ID- Upaya hukum selebgram Rea Wiradinata dalam melawan pengacara ternama Noverizky Tri Putra Pasaribu dan rekannya Arif Budiman kembali menuai kebuntuan.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Rea di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dengan perkara Nomor 96/Pdt.G/2025 ditolak oleh majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Rea Wiradinata tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sehingga hal tersebut menandai kekalahan berturut-turut Rea setelah sebelumnya kasasi diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) pun ditolak.
Permohonan kasasi itu ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan no 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 tanggal 6 Maret 2025.
Terpisah, Noverizky Tri Putra menyambut baik putusan itu dan menegaskan bahwa proses lelang terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata akan terus berlanjut.
“Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam, kehilangan rumah dan aset-asetnya,” kata Noverizky melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
