IPOL.ID – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Mashudi, menegaskan bahwa kasus yang menjerat pesohor Ammar Zoni bukan merupakan kasus peredaran narkoba di dalam rumah tahanan negara (rutan). Ia menyebut kasus itu bermula dari temuan satu linting ganja hasil razia rutin petugas.
“Ini salah satunya yang mesti kita luruskan. Bukan untuk peredaran narkoba, namun hasil penggeledahan rutin yang dilakukan petugas,” ujar Mashudi, Senin (20/10/2025).
Mashudi menjelaskan, petugas pemasyarakatan di seluruh rutan dan lapas Indonesia melaksanakan razia dua kali setiap bulan untuk memeriksa barang bawaan para tahanan maupun warga binaan. Dalam salah satu razia pada Januari 2025, petugas menemukan satu linting ganja di sebuah kamar yang dihuni tujuh orang, termasuk Ammar Zoni.
“Pada saat penggeledahan, satu kamar ada tujuh orang, salah satunya Ammar Zoni. Ditemukanlah ganja satu linting,” ungkapnya.
Usai temuan itu, petugas segera menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti dan laporan ke Polsek Cempaka Putih, sebelum kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
