IPOL.ID – Sidang perkara Nomor 207/G/2025/PTUN.JKT terkait dugaan plagiasi tulisan ilmiah yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Joseph Philip Kambey, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (28/10/25).
Perkara ini diajukan oleh tiga dosen Unima, yakni Arie Frits Kawulur, Dr. Noldy Pelenkahu, dan Anatje Lihiang, yang menggugat Kambey atas dugaan plagiat karya ilmiah. Ketiganya didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Cyprus A. Tatali, SH, MH, dan Royke Bagalatu, SH.
Pada sidang kali ini, majelis hakim menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat, yaitu Adventinus Kristanto Lambut selaku penulis pertama artikel yang dipersoalkan, serta Yahya Sulaiman dari Inspektorat Pendidikan Tinggi (Dikti).
Fakta persidangan
Dalam jalannya sidang, tim kuasa hukum penggugat berhasil mengungkap fakta bahwa artikel yang ditarik oleh para penulis — Adventinus Kristanto Lambut, Joseph Philip Kambey, dan Rumanintya Lisaria Putri — merupakan hasil plagiasi dari karya milik penulis lain, Reza Prayoga, yang telah lebih dulu mempublikasikan tulisan tersebut.
