IPOL.ID – Polda Metro Jaya resmi menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing individu, termasuk di antaranya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, dan juga Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” sebut Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11).
Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, lima tersangka lain, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke klaster pertama karena dinilai memiliki unsur penghasutan publik dalam kasus ini.
Mereka dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
