IPOL.ID – Roy Suryo memberikan tanggapan usai ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. Roy menyikapi status hukum barunya itu dengan santai.
“Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ungkapnya, Jumat (7/11).
Roy menyatakan status tersangka adalah bagian dari proses hukum yang akan ia hormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.
Ia juga mengajak tujuh tersangka lain dalam kasus yang sama untuk tetap tegar menghadapi proses ini.
“Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi,” terangnya.
