IPOL.ID – Masyarakat kini semakin dimudahkan untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hanya dengan bermodal ponsel, pemilik kendaraan dapat mengecek besaran pajak hingga melakukan pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pajak kendaraan sendiri wajib dibayar setiap tahun, serta setiap lima tahun sekali saat dilakukan penggantian pelat nomor. Jika pembayaran pajak melewati jatuh tempo, pemilik kendaraan akan dikenakan denda sehingga total nominal pajak menjadi lebih tinggi.
Berikut beberapa cara mudah untuk cek dan bayar pajak kendaraan bermotor via ponsel:
1. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi Signal merupakan layanan resmi dari Korlantas Polri yang bekerja sama dengan Kemendagri, Jasa Raharja, Bapenda, dan bank Himbara. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk mengurus STNK tahunan serta membayar pajak kendaraan bermotor secara online.
Langkah-langkahnya:
a. Unduh aplikasi Signal di Google Play Store atau App Store.
b. Registrasi akun dengan mengisi data diri.
