Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Patok Lahan, Pledoi Pekerja WKM Soroti Ketidaktepatan Laporan PT Position
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Patok Lahan, Pledoi Pekerja WKM Soroti Ketidaktepatan Laporan PT Position
Hukum

Kasus Patok Lahan, Pledoi Pekerja WKM Soroti Ketidaktepatan Laporan PT Position

Farih
Farih Published 10 Dec 2025, 21:43
Share
3 Min Read
Persidangan perkara patok lahan di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). Foto: Ist
Persidangan perkara patok lahan di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Persidangan perkara patok lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025), kembali mengerucut pada dugaan ketidaktepatan pelaporan setelah dua pekerja lapangan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Marsel Bialembang dan Awwab Hafidz, membacakan pledoi mereka.

Keduanya menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan di lapangan merupakan bagian dari tugas resmi perusahaan, bukan tindakan melawan hukum sebagaimana dilaporkan PT Position.

Dalam pembelaannya, Marsel menyampaikan bahwa titik-titik pengukuran yang dipermasalahkan berada dalam area kerja PT WKM sesuai instruksi operasional.

Ia menyebut tidak pernah mengambil keputusan apa pun terkait batas wilayah maupun sengketa lahan perusahaan.

Baca Juga

Persidangan sengketa patok lahan tambang antara PT Position melawan PT WKM di PN Jakpus, Rabu (17/12/2025). Foto: Ist
Akhir Sengketa PT Position vs PT WKM: PN Jakpus Perintahkan 2 Terdakwa Dibebaskan
Presiden Prabowo Dituding Tak Serius Berantas Tambang Ilegal, BUMN Malah Kerja Sama dengan PT Position Bermasalah
Satgas PKH Libas Lahan Tambang Kiki Barki di Kaltim, Aktivis Maluku Utara Desak Tindakan Serupa di PT Position

Awwab Hafidz juga menegaskan hal serupa. Ia menjelaskan bahwa tugas pengukuran dilakukan berdasarkan perintah atasan dan tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi atau aktivitas di luar prosedur kerja. Keduanya menyatakan tidak terlibat dalam penentuan batas lahan perusahaan.

Fakta persidangan dari keterangan saksi dan dokumen menunjukkan tidak adanya tindakan penguasaan lahan, pemindahan batas, atau aktivitas yang mengandung unsur pidana oleh kedua terdakwa.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: patok lahan, PT position, WKM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota DPR RI dari Dapil Aceh Ruslan M Daud. Foto : Ist Klaim 97 Persen Listrik di Aceh Pulih Jauh dari Realita Lapangan
Next Article Petugas mengevakuasi jenazah korban kebakaran gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id RS Polri Kembali Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Gedung Terra Drone

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

HeadlineHukum
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!
07 Jun 2026, 05:56
Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
Nasional
Wow, Idul adha 1447 H Catat Dua Juta Hewan Kurban di Masjid
07 Jun 2026, 12:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?