Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komdigi Blokir Grok Al, Ini alasan Meutya Hafid
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Komdigi Blokir Grok Al, Ini alasan Meutya Hafid
HeadlineNews

Komdigi Blokir Grok Al, Ini alasan Meutya Hafid

Bambang
Bambang Published 10 Jan 2026, 16:02
Share
3 Min Read
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto : Ist
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto : Ist
SHARE

IPOL.ID-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses sementara terhadap aplikasi Grok AI karena teknologi tersebut dapat memproduksi konten pornografi palsu, termasuk deepfake seksual nonkonsensual yang membahayakan perempuan, anak, dan masyarakat luas.

Komdigi juga meminta Platform X segera memberikan klarifikasi resmi terkait potensi dampak negatif penggunaan Grok AI. Terutama, yang terkait kemampuan sistem tersebut memanipulasi foto pribadi menjadi konten asusila, tanpa persetujuan pemiliknya.

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Sabtu (10/1/2026).

Temuan Awal: Pengamanan Konten Lemah

Baca Juga

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan Presiden Prabowo Subianto memandang AI tidak boleh hanya diposisikan sebagai teknologi yang harus dikendalikan risikonya, tetapi juga sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan, terutama bagi negara-negara berkembang. Hal itu disampaikan Menkomdigi saat mewakili Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Global Dialogue on AI Governance di Jenewa, Selasa (7/7/2026). Foto: Ditjen KPM Kemkomdigi/Istimewa
RI Dorong Aturan AI Global yang Lindungi Anak di Forum Perdana PBB
Kualitas Data dan Edukasi Publik Jadi Fondasi Digitalisasi Bansos
Menkomdigi Meutya: Neflix, PUBG Hingga Shopee Sudah Lapor Penilaian Mandiri PP TUNAS

Sebelumnya, pada Rabu (7/1/2026), Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengungkapkan, hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan eksplisit dan memadai, untuk mencegah pembuatan maupun distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Blokir Grok Al, Ini Alasan, komdigi, Meutya Hafid
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PBVSI Bandung BJB Tandamata Langsung Tancap Gas di Proliga 2026, Gebuk Jakarta Livin Mandiri
Next Article Seorang perempuan berinisial HN melaporkan dugaan tindak pidana korporasi ke kepolisian. Insiden Kaca Gedung TCC Berujung Laporan Polisi, Korban Klaim Tak Ada Itikad Baik

TERPOPULER

TERPOPULER
Kantor DJP Kemenkeu. Foto: DJP
Headline

DJP Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak

Headline
Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Aceh, Ngaku Terdesak Ekonomi
21 Jul 2026, 10:03
BNI
BNI Raih Penghargaan Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik
21 Jul 2026, 12:05
Telkom
Perkuat Peran Penggiat Budaya di Masa Transformasi, Telkom Kembali Gelar Culture Festival TelkomGroup 2026
21 Jul 2026, 11:35
Politik
Cegah Kebocoran PAD DKI, Legislator NasDem Dorong Pengawasan Parkir Berbasis AI
21 Jul 2026, 11:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?