IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penetapan status penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses gelar perkara (ekspos).
“Pada ekspose tersebut sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, yakni dalam waktu 1×24 jam,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Kendati demikian, Budi belum menerangkan daftar nama para tersangka, mengingat penyidik masih fokus memeriksa para pihak yang terjaring OTT.
“Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menangkap Wali Kota Madiun, Maidi. Maidi ditangkap melalui OTT yang digelar di Madiun, Jawa Timur.
OTT ini diduga terkait dengan permintaan jatah fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) oleh Maidi.
