Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PN Pekanbaru Tolak Keberatan Chevron di Perkara Limbah TTM Blok Rokan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > PN Pekanbaru Tolak Keberatan Chevron di Perkara Limbah TTM Blok Rokan
Nusantara

PN Pekanbaru Tolak Keberatan Chevron di Perkara Limbah TTM Blok Rokan

Robi
Robi Published 08 Oct 2021, 14:08
Share
3 Min Read
New Project 6 3
Suasana sidang gugatan LPPHI terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau di PN Pekanbaru, Riau Kamis (7/10). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh keberatan PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dalam sidang lanjutan gugatan lingkungan hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dahlan dan dua hakim anggota Tommy Manik dan Zefri Mayeldo Harahap menerima gugatan lingkungan hidup yang diajukan LPPHI. Hakim menilai LPPHI telah memenuhi Legal Standing untuk mengajukan gugatan lingkungan hidup tersebut.

Pada amar putusan selanya, Majelis Hakim berpendapat LPPHI telah berbadan hukum, bertujuan untuk kepentingan lingkungan hidup, sudah berdiri selama dua tahun, dan dengan demikian telah menenuhi syarat pertama dan syarat kedua pada Pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Atas penetapan tersebut, Majelis Hakim menyatakan perkara gugatan lingkungan hidup LPPHI tersebut dinyatakan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Diperiksa Kejagung, Pihak Pertamina dan Direktur Chevron Pacific Indonesia Dicecar Kasus Minyak Mentah
Presiden Jokowi Pastikan Pengelolaan Blok Rokan 100 Persen oleh Anak Bangsa
Presiden Jokowi Apresiasi Blok Rokan, Penghasil Migas Terbesar di Indonesia

“Konsekwensinya perkara ini dilanjutkan pemeriksaannya. Apabila tidak menerima silahkan mengajukan keberatan setelah perkara ini selesai,” ungkap Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Kamis (7/10).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Blok Rokan, Chevron Pacific Indonesia, gugatan lingkungan hidup, kasus limbah, LPPHI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kodam IX Udayana1 Pangdam Udayana Bangun Pompa Hidram di Tabanan, Gubernur Bali Siapkan APBD Lanjutan
Next Article New Project 7 3 GIAK Minta PPATK Turun Tangan Selidiki Pejabat yang Namanya Disebut Pandora Papers

TERPOPULER

TERPOPULER
kapol b
HeadlineNasional

Kapolri Mutasi 108 Pati dan Pamen Polri di Bulan Mei 2026, Siapa saja?

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?