IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menanhan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), pada periode 2022–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memperoleh alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026) malam.
Anang menyebutkan sebelas tersangka yang ditetapkan terdiri dari unsur aparatur sipil negara dan pihak swasta. Mereka antara lain pejabat di Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah direktur perusahaan/swasta.
Berikut nama-nama tersangkanya:
- LHB – Pejabat pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin
- FJR – Eks Direktur Teknis Kepabeanan DJBC
- MZ – Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru
- ES – Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS
- ERW – Direktur PT BMM
- FLX – Dirut PT AP dan Head Commerce PT AP
- RND – Direktur PT TAJ
- TNY – Direktur PT TEO & Pemegang Saham PT Green Product International
- VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya
- RBN – Direktur PT CKK
- YSR – Dirut PT MAS & Komisaris PT SBP
Anang menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah mengenai pembatasan dan pengendalian ekspor CPO yang diterapkan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri dan stabilitas harga. Kebijakan itu dijalankan melalui skema domestic market obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit.
