IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali angkat bicara soal adanya dugaan pemerasan oleh seseorang yang mengaku penyidik dalam kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
KPK tak keberatan jika dugaan tersebut dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sebab dengan laporan tersebut, Dewas atau aparat penegak hukum lainnya bisa membongkar kebenarannya.
“Saksi yang mengalami kejadian tersebut bisa melaporkan ke Dewan Pengawas atau aparat penegak hukum lain supaya dibongkar, dibuktikan apakah itu benar seperti itu penyidik atau penyelidik KPK atau dia hanya mengaku-ngaku. Tentu dengan laporan harus dilengkapi dengan bukti-buktinya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Asep mengatakan, lembaga antirasuah juga geram jika ada pihak yang merusak citra kelembagaan dengan melakukan pemerasan tersebut.
“Jadi, silakan untuk saksi yang mengalami langsung, bertemu orangnya langsung melaporkan supaya bisa dibuktikan,” ujar dia.
