Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Heboh Nikah Siri Sekda Aceh, Permahi: Objektif, Hindari  Tekanan Publik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Heboh Nikah Siri Sekda Aceh, Permahi: Objektif, Hindari  Tekanan Publik
Nusantara

Heboh Nikah Siri Sekda Aceh, Permahi: Objektif, Hindari  Tekanan Publik

Kedepankan prinsip verifikasi, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak asasi individu.

Timur
Timur Published 17 Feb 2026, 20:25
Share
6 Min Read
Ketua Permahi Aceh, Rifqi Maulana. Foto: dokpri
Ketua Permahi Aceh, Rifqi Maulana. Foto: dokpri
SHARE

IPOL. ID — Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Aceh, Rifqi Maulana, menegaskan bahwa polemik dugaan nikah siri yang menyeret nama Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir Syama’un, harus ditempatkan dalam perspektif hukum yang objektif.

“Jangan digiring menjadi penghakiman publik, ” ujarnya di Banda Aceh, Senin (16/02/2026).

Ia menilai, dasar pertimbangannya ada dalam teori rechtsstaat yang dikemukakan oleh Friedrich Julius Stahl. Ia menjabarkan, negara hukum memiliki empat unsur pokok: perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan peradilan yang bebas. Sementara dalam konsep rule of law ala A. V. Dicey, supremasi hukum dan persamaan di hadapan hukum menjadi fondasi utama.

“Apakah desakan pembentukan tim investigasi atas isu yang belum memiliki putusan hukum telah memenuhi prinsip-prinsip tersebut?” tanya Rifqi tegas.

Baca Juga

Ilustrasi pernikahan. Foto: iStock
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
Kasus Pengeroyokan di Polda Metro Jaya, PERMAHI Nilai Ujian Serius Penegakan Hukum
MUI Apresiasi KUHP Baru, Ingatkan Implementasi Pasal Nikah Siri Jangan Sembrono

Dikatakan, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui prosedur hukum, bukan tekanan opini atau framing sosial.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: nikah siri, Pemda Aceh, permahi aceh, Rifqi Maulana, sekda aceh
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Masyarakat Jakarta saat melaksanakan perayaan tahun baru Imlek 2557.(Foto istimewa) Imlek 2026, Rano Tegaskan Pemprov Komitmen Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama
Next Article Adrian Fajar Prastyawan (kedua dr kiri). Foto: Dok HIPMI Depok Terpilih Jadi Ketua HIPMI Depok, Ardian Ajak Bersatu Fokus Kerja Berdampak

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?