IPOL. ID — Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Aceh, Rifqi Maulana, menegaskan bahwa polemik dugaan nikah siri yang menyeret nama Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir Syama’un, harus ditempatkan dalam perspektif hukum yang objektif.
“Jangan digiring menjadi penghakiman publik, ” ujarnya di Banda Aceh, Senin (16/02/2026).
Ia menilai, dasar pertimbangannya ada dalam teori rechtsstaat yang dikemukakan oleh Friedrich Julius Stahl. Ia menjabarkan, negara hukum memiliki empat unsur pokok: perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan peradilan yang bebas. Sementara dalam konsep rule of law ala A. V. Dicey, supremasi hukum dan persamaan di hadapan hukum menjadi fondasi utama.
“Apakah desakan pembentukan tim investigasi atas isu yang belum memiliki putusan hukum telah memenuhi prinsip-prinsip tersebut?” tanya Rifqi tegas.
Dikatakan, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui prosedur hukum, bukan tekanan opini atau framing sosial.
