IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI. Namun, KPK masih menunggu hasil perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Semua pasti dari hasil pemeriksaan, pembuktian, keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain, gitu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Setyo mengatakan, KPK pada saat ini masih berfokus melakukan penyidikan terhadap dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Yaqut sebagai Menag.
“Masalah perkembangannya, ya, kita lihat saja,” lanjut Setyo menjawab kemungkinan penetapan tersangka kasus kuota haji dari unsur swasta.
Sejauh ini, kasus korupsi kuota haji baru menjerat dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

