IPOL.ID- Belasan orang pelaku jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap jajaran Bareskrim Polri. Kasus yang terungkap bermodus memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas dipalsukan.
Dalam pengungkapan kasus kejahatan tersebut, penyidik tengah menetapkan 12 orang tersangka, berhasil menyelamatkan sebanyak tujuh bayi menjadi korban.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar. Ditangani kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” kata Irjen Nunung dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).
Wakabareskrim menegaskan, setiap bayi yang berhasil diselamatkan merupakan nyawa yang sangat berharga sehingga pengungkapan jaringan ini mendapat perhatian khusus pimpinan Polri.
