IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi yang berakhir ricuh pada Agustus 2025 lalu.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yakni Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau/pegiat media sosial) juga dinyatakan tidak bersalah atas seluruh dakwaan.
“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri membacakan amar putusan, Jumat (6/2).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan bahwa konten media sosial yang diunggah para terdakwa mengandung berita bohong atau bertujuan menghasut massa untuk berbuat anarkis.
Majelis hakim berpendapat narasi yang dibangun Delpedro dkk adalah bentuk solidaritas dan upaya mengawal keadilan atas tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring (ojol).
