IPOL.ID – Gagasan Presiden Prabowo Subianto mengenai program “gentingisasi” yang mendorong penggunaan genting sebagai penutup atap rumah dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Program yang diperkenalkan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat tersebut bertujuan menciptakan rumah yang lebih sejuk dan aman, sekaligus menghadirkan lingkungan yang indah dan tertata dalam kerangka Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
Untuk mendukung upaya tersebut, khususnya melalui pemastian kualitas genting yang akan dipilih, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 15 Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait genting. Standar ini dapat menjadi rujukan penting bagi pelaku usaha produsen genting, pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengembangan usaha daerah, hingga masyarakat sebagai konsumen dalam memilih produk genting yang berkualitas dan beredar di pasar.
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, menyampaikan bahwa meskipun SNI lingkup genting telah tersedia, saat ini penerapannya masih bersifat sukarela dan berfungsi sebagai referensi pasar. Meski demikian, kehadiran standar tersebut diharapkan dapat memberikan acuan yang jelas bagi para pemangku kepentingan, khususnya dalam memastikan pilihan produk yang berkualitas dan aman digunakan oleh masyarakat.
