IPOL.ID- Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan, terus berkembang dan kini memasuki babak baru. Oknum dosen yang diduga sebagai pelaku justru melaporkan balik korban ke polisi, sehingga perkara ini berubah menjadi konflik hukum dua arah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan dari kedua belah pihak. Menurutnya, kepolisian wajib menerima setiap laporan masyarakat selama disertai bukti awal.
“Nah, ini dilaporkan, begitu juga dengan sang dosen membuat laporan balik,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip Jumat (17/4/2026).
Budi menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Penyidik nantinya akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan pada tahap penyelidikan.
“Siapa pun berhak membuat laporan kepada kepolisian, tapi secara tegas, profesional, dan transparan, penyidik akan memutuskan apakah perkara itu dilanjutkan atau dihentikan,” ujarnya.
