IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih mendalami penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprpv) Jatim) tahun anggaran 2019-2022.
Hal ini diketahui dalam pemanggilan dua orang saksi yang digelar di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur hari ini, Senin (11/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan ihwal pemanggilan kedua saksi dalam kasus rasuah tersebut. Dijelaskan, kedua saksi itu adalah anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Rokib (RKB) dan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Munaji (MNJ).
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur atas nama RKB selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dan MNJ selaku anggota DPRD Kabupaten Pamekasan,” ujar Budi.
Selain itu, KPK memanggil sejumlah saksi lainnya berinisial ARN, MHR dan AM. Ketiga saksi dari pihak swasta juga dijadwalkan akan diperiksa dalam kasus ini.
