IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Yogyakarta menggelar pertemuan dengan pekerja sosial, kuasa hukum korban, dan orang tua korban kasus kekerasan terhadap anak dan penelantaran di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas mekanisme pengajuan restitusi serta langkah pendampingan bagi para korban dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 182 korban telah melakukan pengaduan kepada UPTD PPA Kota Yogyakarta terkait dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha.
Hingga kini, LPSK telah menerima permohonan pelindungan dari 14 korban, terdiri dari lima orang tua korban, delapan korban, serta satu orang saksi.
Permohonan diajukan mencakup pelindungan dan pengajuan restitusi atas dampak yang dialami para korban.
Wakil Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban Sri Suparyati mengatakan, menurutnya pertemuan ini penting untuk memastikan keluarga korban memahami hak-haknya, termasuk hak atas restitusi dan pelindungan selama proses hukum berlangsung.
