IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan perintangan atau obstruction of justice dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Dugaan tersebut ditemukan usai penyidik menggeledah rumah Heri Setiyono alias Heri Black di di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (11/5/2026).
“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
“Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” lanjut Budi.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menggeledah rumah seorang pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik.
