IPOL.ID – Kedok seorang pengasuh pondok pesantren di Ponorogo akhirnya terbongkar. Pria berinisial JYD (55) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap 11 santri laki-laki setelah polisi mengungkap aksi bejat yang diduga berlangsung sejak 2017 di lingkungan ponpes yang dipimpinnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres Ponorogo melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara. Polisi menyebut aksi dugaan pencabulan itu diduga berlangsung sejak 2017 hingga Maret 2026.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan korban, pengakuan tersangka, serta didukung sejumlah barang bukti.
“Setelah gelar perkara, terlapor kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan. Hal ini berdasar pemeriksaan mendalam terhadap para korban dan pengakuan tersangka, serta didukung barang bukti yang cukup,” ujar Imam, Rabu (20/5/2026).
Dari 11 korban, enam di antaranya masih berusia di bawah umur saat kasus terungkap. Sementara lima korban lainnya kini telah berusia di atas 17 tahun.
