IPOL.ID- PT TASPEN (Persero) mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Pembayaran dilakukan tanpa pengajuan ulang dan tanpa potongan iuran maupun pajak penghasilan karena seluruh biaya ditanggung pemerintah.
Penyaluran tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Kebijakan ini juga disebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan terpercaya.
Corporate Secretary PT Taspen (Persero), Henra, mengatakan proses pembayaran dilakukan secara langsung tanpa memerlukan pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra, Minggu (24/5/2026).
